Indonesia-Japan Tax Society

―Mengupayakan praktik perpajakan yang lebih lancar di antara kedua negara melalui kerja sama dengan otoritas pajak Indonesia―

Pendirian "Indonesia-Japan Tax Society"

Pada 28 Februari 2018 di Jakarta, pendirian "Indonesia-Japan Tax Society" ditetapkan setelah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan Indonesia serta para pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang selama bertahun-tahun telah berkontribusi pada interaksi perpajakan antara Jepang dan Indonesia.

Perkumpulan ini terutama dijalankan oleh mereka yang terlibat dalam interaksi antara Jepang dan Indonesia di masing-masing otoritas pajak. Kami bertujuan memperlancar interaksi perpajakan antara Indonesia dan Jepang, memperlancar praktik perpajakan di Indonesia, serta berkontribusi pada perkembangan administrasi perpajakan di Indonesia. Secara konkret, kami menyelenggarakan seminar berkala oleh para pejabat DJP Indonesia, ceramah dan sesi pertukaran pendapat yang diadakan di Indonesia dan Jepang, serta penelitian bersama dengan DJP Indonesia mengenai isu-isu perpajakan internasional di Indonesia.

Kegiatan kami

Kami mendirikan Perkumpulan ini untuk berkontribusi pada persahabatan dan hubungan yang lebih baik antara Indonesia dan Jepang di bidang perpajakan.

Bagan kegiatan Indonesia-Japan Tax Society (Jepang) (Indonesia) ①、③ ①、② ①、② Ⅰ NTA (Otoritas) Ⅱ DJP (Otoritas) Ⅲ Perusahaan Induk Ⅳ Perusahaan Afiliasi Indonesia-Japan Tax Society

Kegiatan:

  1. Memperlancar interaksi perpajakan antara Indonesia dan Jepang
  2. Memperlancar praktik perpajakan di Indonesia
  3. Berkontribusi pada perkembangan administrasi perpajakan di Indonesia

Kegiatan sebelumnya

Seminar berkala bersama DJP
April 2018 — Tokyo, Auditorium Universitas Nihon Juni 2018 — Jakarta, Auditorium DJP April 2019 — Tokyo, Gedung Kasumigaseki Agustus 2019 — Jakarta, Auditorium DJP
Penelitian bersama
TA 2018 “Perpajakan transfer pricing, khususnya pelaksanaan APA yang lancar”; TA 2019 “Perpajakan ekonomi digital”
SGATAR yang diselenggarakan Indonesia (Study Group on Asian Tax Administration and Research)
Yogyakarta, Oktober 2019 — hadir sebagai tamu
Pertukaran dengan otoritas pajak Indonesia
November 2023 — pertemuan dengan Direktur Perpajakan Internasional DJP dan kesepakatan penyelenggaraan seminar mendatang; kunjungan ke kantor pajak di Jakarta; reuni dengan mantan pegawai pajak Indonesia
Lainnya
Penyediaan informasi DJP secara berkala dan acara pertukaran (reuni di Jakarta, resepsi penyambutan pejabat DJP di Jepang, pertukaran dengan Kedutaan Besar Indonesia di Jepang, dll.)

Rencana kegiatan mendatang

Jakarta: seminar untuk perusahaan Jepang
Musim gugur 2024 — bersama DJP Indonesia (di kantor DJP Jakarta)
Tokyo: seminar untuk perusahaan Jepang
Diadakan sewaktu-waktu saat pejabat DJP berkunjung ke Jepang

Anggota

Hamanaka Hideichiro
Penasihat Khusus Hamanaka Hideichiro Mantan Duta Besar untuk Portugal; Mantan Wakil Komisaris Badan Pajak Nasional (NTA)
Roberto Pakpahan
Perwakilan Bersama Roberto Pakpahan Mantan Direktur Jenderal Pajak, Indonesia
Fushimi Toshiyuki
Perwakilan Bersama Fushimi Toshiyuki Mantan Penasihat DJP Indonesia; Mantan Kepala Seksi Urusan Internasional NTA; Guru Besar Sekolah Pascasarjana Chiba University of Commerce
Kobayashi Masahiko
Sekretaris Jenderal Kobayashi Masahiko Mantan Wakil Kepala Kantor Prosedur Persetujuan Bersama NTA; Konsultan Pajak Bersertifikat (iTAX)

Kontak

Alamat
Indonesia–Japan Tax Society, 2-7-17-502 Sarugakucho, Kanda, Chiyoda-ku, Tokyo 101-0064, Jepang
Telepon
+81-3-5577-4578
Email
info@IJTaxSociety.org
Web
https://www.IJTaxSociety.org/